Jumat, 18 Desember 2015

Manusia nilai moral dan hukum

Manusia nilai moral dan hukum
Ø  Manusia bersala dari kata”manu”(sansekerta),”mens”(latin), yang bearti berfikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu organisme hidup(iving organisme).
Manusia adlah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingunganya.

Ø  Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukan kualitas, dan berguna bagi manusia.
sesuatu itu bernialai bearti bearti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.

Ø  Moral berasal dari kata bahasa (latin) “mores” yang bearti adat kebiasaan. Kata “mores” ini mempunyai sinonim  Mos, Moris, Manner, Mores atau Manners, Morais.
Moral dalam bahasa Indonesia disebut juga kesesuaian(budi pekerti dan peran yang mulia)
Moral  dalam bahasa Indonesia disebut juga kesesuaian(budi pekerti dan peran yang mulia)
Moral bahasa Arab disebut juga Akhlaq (perilaku yang baik, adab yang sopan).
secara umum nilai-nilai atau moral-moral yang menjadi pegangan.

Ø  Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara warga masyarakat dan sistem sosial yang dibangun oleh suatu masyarakat.
Ø  Ada berapa macamnorma/ kaidah dalam masyarakat , yaitu
1.      Norma kepercayaan atau keragaman
2.      Norma kesusilaan.
3.      Norma sopan santun/ adab.
4.      Norma hukum.

Ø  Ada beberapa unsur dari kaidah moral yaitu
1.      Hati nurani merupakan fenomena moral yang sangat.
2.      Kebebasan dan tanggung jawab.
3.      Nilai norma moral.

Ø  Hubungan manusia dengan hukum
hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau diluar masyarakat.
hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup(The Living Law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
manusia  dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan.
Pekerjaan besar menghadang bangsa Indonesia di bidang hukum. Berbagai upaya perlu dilakukan agar bangsa dan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan dapat merasakan apa yang dijanjikan dalam hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar