Manusia nilai moral dan
hukum
Ø Manusia
bersala dari kata”manu”(sansekerta),”mens”(latin), yang bearti berfikir,
berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain).
Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu organisme
hidup(iving organisme).
Manusia adlah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingunganya.
Manusia adlah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingunganya.
Ø Nilai
adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukan kualitas, dan berguna bagi
manusia.
sesuatu itu bernialai bearti bearti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
sesuatu itu bernialai bearti bearti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Ø Moral
berasal dari kata bahasa (latin) “mores” yang bearti adat kebiasaan. Kata “mores”
ini mempunyai sinonim Mos, Moris,
Manner, Mores atau Manners, Morais.
Moral dalam bahasa Indonesia
disebut juga kesesuaian(budi pekerti dan peran yang mulia)
Moral dalam bahasa Indonesia disebut juga kesesuaian(budi pekerti dan peran yang mulia)
Moral bahasa Arab disebut juga Akhlaq (perilaku yang baik, adab yang sopan).
secara umum nilai-nilai atau moral-moral yang menjadi pegangan.
Moral dalam bahasa Indonesia disebut juga kesesuaian(budi pekerti dan peran yang mulia)
Moral bahasa Arab disebut juga Akhlaq (perilaku yang baik, adab yang sopan).
secara umum nilai-nilai atau moral-moral yang menjadi pegangan.
Ø Hukum
dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi
keserasian diantara warga masyarakat dan sistem sosial yang dibangun oleh suatu
masyarakat.
Ø Ada
berapa macamnorma/ kaidah dalam masyarakat , yaitu
1. Norma
kepercayaan atau keragaman
2. Norma
kesusilaan.
3. Norma
sopan santun/ adab.
4. Norma
hukum.
Ø Ada
beberapa unsur dari kaidah moral yaitu
1. Hati
nurani merupakan fenomena moral yang sangat.
2. Kebebasan
dan tanggung jawab.
3. Nilai
norma moral.
Ø Hubungan
manusia dengan hukum
hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau diluar masyarakat.
hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup(The Living Law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan.
Pekerjaan besar menghadang bangsa
Indonesia di bidang hukum. Berbagai upaya perlu dilakukan agar bangsa dan
rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan dapat merasakan apa yang
dijanjikan dalam hukum.
hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau diluar masyarakat.
hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup(The Living Law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar